Selasa, 20 Oktober 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 2



A. Pengertian Hukum


  •   Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol. 
  •   Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
  •  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


B.  Ciri – Ciri Hukum yaitu :
                    

  •   Adanya Perintah dan/atau Larangan.

  •   Perintah dan/atau Larangan itu harus patuh di taati setiap orang.


C.  Hukum di bagi menjadi 12 macam yaitu :

1.     Menurut Sumbernya :


  •   Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.

  •   Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.

  •   Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.

  •   Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.

  •   Hukum Doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.


2.     Menurut Bentuknya :


  •   Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.

  •   Hukum Tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.


3.     Menurut Tempat Berlakunya :


  •   Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.

  •   Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.

  •   Hukum Asing, yaitu hokum yang berlaku di Negara lain.


4.     Menurut Waktu Berlakunya :


  •   Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

  •   Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

  •   Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.


5.     Menurut Cara Mempertahankannya :


  •   Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.

  •   Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.

6.     Menurut Sifatnya :


  •   Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.

  •   Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.


7.     Menurut Wujudnya :

§  Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
§  Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.

8.     Menurut Isinya :


  •   Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.

  •   Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.




Sumber :




Nama         : Lisa Octaviani Wijaya
Kelas          :            2SA10
NPM           :        16614106

Matkul       : Ilmu Sosial Dasar
Dosen         : Maria Chrisnatalia

Jumat, 09 Oktober 2015

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 1




BAB 3 (Individu, Keluarga, dan Masyarakat)

A.   PERTUMBUHAN INDIVIDU

§     Pertumbuhan Individu adalah :

Terjadinya suatu perubahan pada seseorang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa secara tahap demi tahap. Karena adanya pengaruh timbal balik dari pengalaman atau empiris luar melalui pancaindra yang menimbulkan pengalaman dalam mengenal batin sendiri.

§     Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan adalah :

1.     Pendirian Navitistik. Para ahli berpendapat bahwa pertumbuhan itu semata-mata ditentukan oleh faktor-faktor yang dibawa sejak lahir.

2.     Pendirian Empiristik dan Environmentalistik. Pendirian ini berlawanan dengan pendirian navitistik, mereka berpendapat bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan sedang dasar tidak berperan sama sekali.

3.     Pendirian Konvergensi dan Interaksionisme. Yaitu interaksi dasar  dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.

B.  FUNGSI KELUARGA

§     Keluarga adalah :

Suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Keluarga juga merupakan kebutuhan manusia yang universal dan menjadi pusat terpenting dari kegiatan dalam kegiatan individu.

§     Macam – macam fungsi keluarga :

1.     Fungsi Pengaturan Keturunan : fungsi ini didasarkan atas pertimbangan-pertimbangan social, misalnya dalam melanjutkan keturunan, dapat mewariskan harta kekayaan, serta pemeliharaan di hari tua.

2.     Fungsi Sosial atau Pendidikan : Fungsi ini untuk mendidik anak dari awal sampai pertumbuhan anak hingga terbentuk personalitinya.

3.     Fungsi Ekonomi atau Unit Produksi : Dengan adanya fungsi ekonomi, maka hubungan diantara anggota keluarga bukan hanya sekedar hubungan yang dilandasi kepentingan untuk melanjutkan keturunan saja, namun juga untuk memandang keluarga sebagai sistem hubungan kerja.

4.     Fungsi Pelindung : Fungsi ini adalah melindungi seluruh anggota keluarga dari berbagai bahaya yang dialami oleh suatu keluarga.

5.     Fungsi Penentuan Status : Jika dalam masyarakat terdapat perbedaan status yang besar, maka keluarga akan mewariskan statusnya pada tiap-tiap anggota atau individu sehingga tiap-tiap anggota keluarga mempunyai hak-hak istimewa.

6.     Fungsi Pemeliharaan : Fungsi pemeliharaan ini pada setiap masyarakat berbeda-beda, tetapi sebagian masyarakat membebani keluarga dengan pertanggung jawaban khusus terhadap anggotanya bila mereka tergantung pada masyarakat.

7.     Fungsi Afeksi : Salah satu kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan kasih sayang atau rasa dicintai. Sejumlah studi telah menunjukkan bahwa kenakalan yang serius adalah salah satu ciri khas dari anak yang sama sekali tidak pernah mendapatkan perhatian atau merasakan kasih sayang. Di sisi lain, ketiadaan afeksi juga akan menggerogoti kemampuan seorang bayi untuk bertahan hidup.

C.   HUBUNGAN ANTARA INDIVIDU, KELUARGA, DAN MASYARAKAT

§     Makna Individu : Individu adalah sebuah unit terkecil pembentuk masyarakat. Setiap individu memiliki ciri-ciri yang berbeda. Individu yang saling bergabung akan membentuk kelompok atau masyarakat, akan memiliki karakteristik yang sama dengan kelompok dimana dirinya bergabung.

§     Makna Keluarga : Keluarga sangat penting untuk seorang individu. Karena dengan adanya keluarga, seorang individu dapat mengalami sosialisasi untuk pertama kali dalam mengarahkan terbentuknya individu menjadi seorang yang berpribadi.

§     Makna Masyarakat : Masyarakat adalah kelompok manusia yang saling berinteraksi yang memiliki prasarana untuk kegiatan tersebut dan adanya saling keterikatan untuk mencapai tujuan bersama. Individu yang berada dalam masyarakat tertentu berarti ia berada pada suatu konteks budaya tertentu. Pada tahap inilah arti keunikan individu itu menjadi jelas dan bermakna, artinya akan dengan mudah dirumuskan gejala-gejalanya.

Intinya, aspek individu, keluarga dan masyarakat adalah aspek-aspek yang tidak dapat dipisahkan. Dalam arti aspek individu, keluarga, dan masyarakat saling berkaitan dan membutuhkan. Sebagai contohnya, tidak akan ada keluarga maupun masyarakat apabila tidak ada seorang individu.

Selain itu, tak dapat dipungkiri juga bahwa perilaku sosial suatu individu sangat bergantung dari keluarga dan masyarakat disekitarnya. Keluarga sebagai lingkungan pertama seorang individu memiliki peran paling besar dalam pembentukan sikap suatu individu, sedangkan masyarakat merupakan media sosialisasi seorang individu dalam menyampaikan ekspresinya secara lebih luas. Sehingga dapat menjadi suatu tolak ukur apakah sikapnya benar atau salah dalam suatu masyarakat tersebut.





Sumber : 1. http://suci_k.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14974/individu-keluarga-dan-masyarakat(3).pdf 
                2. http://dokumen.tips/education/world-tugas-ilmu-sosial-dasar-3.html 





Nama          : Lisa Octaviani Wijaya 
Kelas           :           2SA10
NPM           :         16614106

Matkul        : Ilmu Sosial Dasar 
Dosen         : Maria Chrisnatalia