A. Pengertian Hukum
- Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol.
- Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.
- Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa Hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
B. Ciri – Ciri Hukum yaitu :
- Adanya Perintah dan/atau Larangan.
- Perintah dan/atau Larangan itu harus patuh di taati setiap orang.
C. Hukum di bagi menjadi 12 macam
yaitu :
1.
Menurut Sumbernya
:
- Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
- Hukum Adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
- Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
- Hukum Jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
- Hukum Doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.
Menurut Bentuknya :
- Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan.
- Hukum Tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.
Menurut Tempat Berlakunya :
- Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
- Hukum Internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
- Hukum Asing, yaitu hokum yang berlaku di Negara lain.
4.
Menurut Waktu Berlakunya :
- Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius Constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
- Hukum Asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5.
Menurut Cara Mempertahankannya :
- Hukum Material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
- Hukum Formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material.
6.
Menurut Sifatnya :
- Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
- Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.
Menurut Wujudnya :
§ Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
§ Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif
dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.
Menurut Isinya :
- Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
- Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya atau hubungan antara Negara dengan warganegara.
Sumber
:
Nama : Lisa Octaviani Wijaya
Kelas : 2SA10
NPM :
16614106
Matkul : Ilmu Sosial Dasar
Dosen : Maria Chrisnatalia